banner 728x250

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Untuk mewujudkan maksud dan tujuan tersebut diatas maka perlu adanya beberapa aturan sebagai berikut :

1. Profesionalisme Jurnalistik

  • Menyajikan informasi yang akurat, faktual, dan dapat dipercaya.
  • Menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau intervensi dari pihak mana pun dalam proses peliputan dan penyajian berita.
  • Tidak menggunakan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu.

2. Integritas dan Independensi

  • Menjaga independensi dari pengaruh politik, ekonomi, dan ideologi yang dapat memengaruhi kebenaran berita.
  • Tidak menerima suap, gratifikasi, atau hadiah yang dapat memengaruhi isi pemberitaan.

3. Keberimbangan dan Netralitas

  • Memberitakan secara adil dan berimbang terhadap semua pihak yang terkait.
  • Tidak menyebarluaskan prasangka, kebencian, atau diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, atau golongan.

4. Verifikasi dan Akurasi

  • Melakukan verifikasi sebelum publikasi, terutama terhadap informasi yang berpotensi merugikan pihak lain.
  • Segala kesalahan yang terjadi wajib diperbaiki dan diumumkan secara terbuka dan proporsional.

5. Plagiarisme dan Hak Cipta

  • Dilarang keras menjiplak karya orang lain tanpa izin atau tanpa mencantumkan sumber.
  • Wajib mencantumkan sumber atas kutipan, data, foto, dan konten pihak ketiga lainnya.

6. Perlindungan Narasumber

  • Menjaga kerahasiaan identitas narasumber yang meminta anonimitas, terutama yang berisiko mengalami tekanan atau ancaman.
  • Tidak memelintir pernyataan narasumber untuk tujuan sensasional.

7. Etika dalam Penulisan dan Visual

  • Menulis dengan bahasa yang sopan, edukatif, dan sesuai dengan norma akademik.
  • Menghindari penggunaan gambar, judul, atau ilustrasi yang vulgar, menyesatkan, atau memicu kontroversi yang tidak berdasar.

8. Konten Edukatif dan Mencerahkan

  • Prioritas utama adalah menyampaikan informasi yang mencerdaskan dan bermanfaat bagi dunia pendidikan, kampus, dan masyarakat umum.
  • Tidak mempublikasikan konten provokatif, hoaks, dan clickbait.

9. Transparansi dan Tanggung Jawab

  • Bertanggung jawab atas setiap konten yang diterbitkan.
  • Menyediakan ruang hak jawab dan koreksi yang jelas bagi masyarakat.

10. Komitmen terhadap Literasi Digital

  • Mendukung perkembangan literasi digital melalui konten yang informatif dan mendidik.
  • Berkontribusi aktif dalam memerangi disinformasi dan misinformasi.