Jakarta (AN) – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM resmi menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Langkah ini merupakan bagian dari program nasional untuk mendirikan 80.000 Koperasi Merah Putih yang berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong dan kekeluargaan.
Program Koperasi Merah Putih diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan, membuka lapangan kerja, memperkuat inklusi keuangan, serta memperpendek rantai pasok agar harga di tingkat petani meningkat dan di tingkat konsumen menjadi lebih terjangkau.
Tahapan dan Model Pembentukan
Petunjuk pelaksanaan menetapkan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih dapat dilakukan melalui tiga model:
- Pendirian koperasi baru,
- Pengembangan koperasi yang sudah ada. dan
- Revitalisasi koperasi tidak aktif.
Setiap pembentukan koperasi diawali dengan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus yang diikuti oleh unsur pemerintah desa/kelurahan, tokoh masyarakat, pemuda, kelompok marginal, dan perempuan. Rapat ini membahas struktur organisasi, anggaran dasar, rancangan usaha, modal awal, serta penetapan lokasi kantor koperasi.
Format Penamaan dan Legalitas
Penamaan koperasi wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Dimulai dengan kata “Koperasi”,
- Dilanjutkan dengan “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”,
- Diakhiri dengan nama desa atau kelurahan setempat.
Contoh:
- Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo,
- Koperasi Kelurahan Merah Putih Ciroyom.
Dalam hal terjadi kesamaan nama, dapat ditambahkan kecamatan atau kabupaten/kota.
Proses legalitas dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), disertai pengurusan NPWP, rekening bank koperasi, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.
Struktur dan Syarat Pengurus dan Pengawas
- Pengurus koperasi terdiri dari jumlah ganjil minimal 5 orang, meliputi: Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, dan Bendahara. Pengurus harus jujur, memiliki pengetahuan koperasi, dan tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
- Pengawas koperasi berjumlah ganjil minimal 3 orang, terdiri dari: 1 Ketua (ex-officio oleh Kepala Desa atau Lurah), dan 2 Anggota Pengawas lainnya. Tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pengurus atau sesama pengawas.
Pengurus dapat menunjuk pengelola koperasi, dengan persetujuan rapat anggota, sesuai kebutuhan usaha.
Bidang Usaha dan Dukungan Digital
Koperasi Merah Putih didorong untuk membuka unit usaha strategis, seperti:
- Gerai sembako
- Apotek atau toko obat desa
- Klinik desa
- Unit simpan pinjam
- Cold storage dan logistik
Selain itu, koperasi diwajibkan mengoptimalkan teknologi digital dalam layanan dan operasionalnya, termasuk memiliki situs resmi dengan domain “.kop.id” untuk memperkuat ekosistem digital koperasi.
Petunjuk pelaksanaan tersebut menjadi pedoman teknis bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, desa/kelurahan, serta masyarakat, untuk memastikan pembentukan Koperasi Merah Putih berjalan efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.