banner 728x250

Diskusi Santai Komunitas Hukum Universitas Mpu Tantular: Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

‎Jakarta (Akademi News) – Komunitas Hukum Universitas Mpu Tantular menggelar sebuah diskusi santai yang bertempat di kawasan Sunter, Jakarta. Senin, 12 Mei 2025.

‎Dalam kegiatan ini, berbagai isu aktual dibahas, terutama yang berkaitan dengan dinamika hukum global serta perkembangan profesi di bidang hukum.

‎Hukum sendiri secara umum dipahami sebagai kumpulan norma atau aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan memiliki sifat mengikat, yang bertujuan mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Fungsi utama hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan dan mencegah terjadinya penyimpangan sosial.

‎Pernyataan bahwa “tidak semua orang memahami hukum” memang memiliki dasar, namun dalam prinsip hukum dikenal asas “fiksi hukum” (presumptio iuris de iure), yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum. Oleh karena itu, ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.

‎Dalam diskusi tersebut, Andri Kurnia sebagai salah satu narasumber menyoroti masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat, terutama disebabkan oleh terbatasnya akses terhadap informasi dan pendidikan hukum. Meski secara prinsip hukum masyarakat dianggap mengetahuinya, pada kenyataannya banyak yang tidak pernah belajar atau mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai hukum.

‎Senada dengan hal tersebut, Faizal, S.E. mengungkapkan bahwa khususnya masyarakat di daerah terpencil masih banyak yang belum memahami norma hukum secara utuh. Akibatnya, tidak sedikit dari mereka yang terseret ke dalam permasalahan hukum tanpa menyadari bahwa tindakan mereka dianggap melanggar hukum.

‎Pertanyaan pun muncul mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam kondisi ini—apakah negara, tokoh agama, atau para praktisi hukum? Semua pihak sepakat bahwa tanggung jawab untuk mencerdaskan masyarakat secara hukum adalah tanggung jawab bersama, agar masyarakat dapat memahami dan menaati aturan hukum yang berlaku.

‎Koordinator acara, Bianca Pantja, menjelaskan bahwa tujuan utama dari diskusi ini adalah mendorong para aktivis serta praktisi hukum untuk aktif menyosialisasikan hukum kepada masyarakat. Ia menyarankan bahwa kegiatan penyuluhan hukum bisa dilakukan bersamaan dengan aktivitas komunitas di tingkat RT atau lingkungan, bahkan dengan mendirikan posko “Sadar Hukum” sebagai tempat masyarakat berkonsultasi atau belajar tentang hukum.

‎Diskusi menjadi semakin menarik dengan hadirnya Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., yang menyatakan bahwa para aktivis hukum memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat. Ia menambahkan bahwa FERADI WPI terbuka bagi siapa saja yang ingin berkiprah sebagai praktisi hukum. Organisasi ini tidak hanya menaungi pengacara profesional, tetapi juga menjadi wadah bagi individu yang ingin berkontribusi di bidang hukum demi kepentingan masyarakat luas.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *