Kotawaringin Timur (AN) — Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Sungai Puring resmi menerbitkan akta notaris sebagai bagian dari proses legalitas kelembagaan, Senin (23/6).
Akta tersebut diterbitkan oleh Notaris Santi Asmuji, S.H., M.Kn., dan menjadi dasar hukum penting bagi koperasi dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Ketua Kopdes Merah Putih Sungai Puring, Fiki Yanuar Ananto, menyampaikan bahwa penerbitan akta ini merupakan langkah awal untuk pendaftaran badan hukum koperasi ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
“Dengan terbitnya akta notaris ini, kami optimistis dapat memperkuat peran koperasi sebagai wadah penggerak ekonomi masyarakat desa yang transparan dan profesional,” ujar Fiki.
Kopdes Merah Putih didirikan atas dasar semangat gotong royong warga untuk mendorong kemandirian ekonomi lokal. Fokus utama koperasi meliputi usaha simpan pinjam, pengelolaan hasil pertanian, serta pengembangan usaha mikro.
Setelah akta diterbitkan, tahap berikutnya adalah pengajuan pengesahan badan hukum koperasi, serta pembukaan rekening bank resmi atas nama koperasi sebagai syarat kelengkapan administrasi.
Pemerintah Desa Sungai Puring memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini dan berharap koperasi dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis masyarakat.